Peringkat Layak Investasi Untuk RI

Zona pasar Negara RI dilabel “layak investasi” (investment grade) akhir 2017. Begitu hasil riset dan kajian 3 (tiga) lembaga rating investasi (saham, obligasi & kredit) dari pasar dunia seperti Moody’s, penyedia jasa dan piranti lunak analisis keuangan dan bisnis asal Amerika Serikat (AS) sejak tahun 1909, dan Standard & Poor’s Financial Services LLC (S&P), perusahan jasa keuangan asal Amerika Serikat sejak 1860, dan Fitch Ratings Inc. yang berkantor pusat di New York (Amerika Serikat) dan London (Inggris).

Target Pemerintah tahun 2019, peringkat kemudahan berbisnis di Negara RI naik ke level 40 dari posisi 72 tahun 2017 dan posisi 120 tahun 2014. Begitu instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution saat penyampaian Keynote Speech pada Sarasehan Ke-2 100 Ekonom Indonesia, Selasa pagi 12 Desember 2017 di Puri Agung Convention Hall, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (Setkab RI, 12/12/2017).

Secara umum, selama 3 (tiga) tahun terakhir, terlihat peningkatan kinerja ekonomi Negara RI. Misalnya, ekspor barang dan jasa naik 17,27% pada kuartal ketiga tahun 2017. Begitu pula investasi naik sebesar 17,11%, konsumsi rumah-tangga naik 4,93%, konsumsi Pemerintah naik 3,46%, konsumsi lembaga nirlaba yang melayani rumah-tangga naik 60,01%, sektor jasa informasi dan komunikasi naik 9,8%, transportasi dan pergudangan naik 8,25% dan jasa perusahan naik 8,07%.

Hingga kuartal ke-3 tahun 2017, jumlah kedatangan wisata mencapai 10,46 juta atau naik 25% jika dibandingkan dengan kuartal ke-3 tahun 2016 mencapai 8,36 juta wisata. Nilai ekspor tumbuh Januari-September 2017. Misalnya, ekspor non-migas naik 17,37% pada level 125,6 miliar dollar AS. PR yang masih tersisa ialah faktor kepastian hukum bagi investasi, khususnya memotong mata-rantai peraturan yang menghambat investasi dan bisnis, membebani Rakyat dan berisiko korupsi melalui proses perizinan dan lisensi yang mensyaratkan otorisasi dan administrasi dari Negara. Hal ini perlu mendapat prioritas dari Pemerintah jangka pendek. Ekonom asal Peru, Hernando de Soto (2001) pernah melabel RI sebagai zona pasar tanpa jaminan, pengakuan dan perlindungan hukum. Kini label itu perlahan sirna.

Share the Post: