Watubun: Tindakan Tak Profesional Harus Ditertibkan dan Diperbaiki

RMco.id  Rakyat Merdeka – Kehadiran aparat keamanan di Papua dalam rangka tugas pengamanan negara dan penciptaan ketertiban. Maka, ketika ada tindakan oknum aparat yang tidak profesional, misalnya bentrok antarsesama aparat keamanan, bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa manusia, sudah seharusnya tindakan tersebut ditertibkan.

Demikian ditegaskan Anggota Fraksi PDIP DPR dari daerah pemilihan Papua, Komarudin Watubun. Penegasan Watubun ini menanggapi pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Sebelumnya, Moeldoko menyayangkan adanya pengembangan opini yang dinilainya memframing seolah-olah aparat keamanan tidak profesional, menyusul terjadinya bentrokan antara oknum anggota TNI dan Polri di Mamberamo Raya, Minggu (12/4), yang merenggut nyawa tiga personil Polri, serta peristiwa dugaan salah tembak di Timika, Senin (13/4), yang merenggut dua nyawa warga sipil.

“Kita tentu menyadari keberadaan aparat keamanan di Papua adalah dalam rangka tugas negara. Tetapi, ketika ada tindakan aparat yang tidak profesional, apalagi sampai merenggut nyawa manusia hanya akibat hal sangat sepele, maka tindakan tersebut jelas tidak profesional. Tindakan yang tidak profesional ini harus ditertibkan dan diperbaiki. Kepala Kantor Staf Presiden harus bisa membedakan  itu, menempatkan masalahnya secara proporsional,” ucap Watubun, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/4).

Watubun mengapresiasi sikap pemerintah, sebagaimana diungkapkan Moeldoko, yang menyatakan pemerintah telah melakukan langkah-langkah penindakan atas konflik yang terjadi. Misalnya, dengan menarik 28 personil TNI untuk diperiksa POMDAM Cenderawasih di Jayapura.

Langkah-langkah penindakan itu, lanjut Watubun, mesti dikerjakan dengan serius. Hasilnya nanti harus diumumkan secara terbuka kepada publik. “Ini untuk memulihkan kepercayaan publik kepada aparat kemanan. Mengapa? Karena bentrokan antarsesama aparat di Mamberamo Raya itu dengan tegas memberi sinyal bahwa ada masalah dalam hal komunikasi dan koordinasi antarsesama aparat dalam melaksanakan tugasnya menghadirkan rasa aman dan ketertiban bagi warga, khsusnya di Mamberamo Raya. Demikian pula dengan insiden di Timika yang merenggut nyawa dua warga sipil itu,” ujar Watubun.

Dikatakan, tindakan tidak profesional, apalagi bahkan sampai merenggut nyawa sesama anak bangsa, tidak terjadi bila jatidiri TNI yang telah dirumuskan dalam Bab II Pasal 2 huruf “d” UU TNI , dihayati. Bab II Pasal II huruf “d” UU TNI berbunyi: “Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.

Watubun juga menyambut baik langkah pemerintah untuk lebih fokus pada kerja-kerja menjaga perdamaian dan pembangunan kesejahteraan di Papua, ketimbang pendekatan yang menggunkan senjata. Sesuai amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. “Maka, sudah sepantasnya senjata yang dikedepankan membangun Papua bukanlah penggunaan kekerasan (hard-power) yang sudah terbukti gagal, melainkan upaya-upaya menciptakan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan (soft-power) yang berkeadilan,” ujar Watubun. [USU]

Share the Post: